wujud kebudayaan manusia dalam tanggung jawab dan keadilan
A. Wujud Kebudayaan Manusia
Kebudayaan sebagai hasil karya, karsa dan cipta manusia yang digunakan untuk menghadapi lingkungan dimana manusia itu hidup. (E.B. Tylor)(dalam Suhandi, 1987 : 31) memberikan definisi kebudayaan yaitu : "Kebudayaan atau peradaban adalah keseluruhan yang kompleks, di dalamnya terdapat ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan kemampuan yang lain serta kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat". Merupakan penyatuan antara sisi peradaban dan sisi kebudayaan yang memang jika dilihat lebih mendalam kebudayaan dan peradaban/zaman itu memiliki kaitan yang sekarang ini sudah banyak nilai nilai yang di kondisikan sesuai kondisi zaman atau waktu di lingkungan tersebut agar tidak ketinggalan zaman, namun ada juga yang tetap mewarisi nilai nilai murni para leluhurnya yang tidak terpengaruh oleh pesatnya perkembangan zaman.
B. Tanggung Jawab
Tanggung jawab merupakan sikap yang wajib dimiliki oleh setiap individu manusia yang tidak memandang jenis kelamin, baik itu laki - laki maupun perempuan.
Sikap tanggung jawab ini bisa di buktikan ketika seseorang telah melakukan sesuatu kesalahan atau siap mendapat resiko dari suatu tugas yang diembannya.
Dalam hal tanggung jawab di dalam kebudayaan, setiap manusia mempunyai tanggung jawab dalam dirinya dan harus memikirkan setiap tindakan yang akan dilakukan serta harus memikirkan resiko yang akan dihadapinya sebagai hasil dari perbuatannya itu maupun dia bersalah atau tidak jika itu berada di dalam tanggungannya dia tetap harus bertanggung jawab.
sebagai contoh :
seorang bendahara yang memegang uang dari kelas, dan ketika uang itu berkurang atau hilang dia mempunyai kewajiban untuk memberi keterangan dan kesaksian atas kesalahan pada pembukuan keuangan tersebut.
seorang laki - laki yang membuat janji pada pasangannya untuk bertemu di suatu lokasi dan dia terlambat dari waktu yang telah disepakati, karena kesalahan itu laki - laki itu bertanggung jawab untuk meminta maaf dan siap menanggung kemarahan dari pasangannya karena kesalahannya itu.
C. Keadilan
Keadilan merupakan suatu pemikiran dari diri itu sendiri berdasarkan hasil yang telah dia pelajari atau dia dengar dari kehidupan sehari hari, seorang anak yang telah tau hal yang benar atau salah itu merupakan sebagian pelajaran yang didapat dari orang orang terdekat mereka baik itu sahabat, orang tua, guru dll tetapi pada saat kita telah beranjak dewasa keadilan yang telah kita ketahui bisa kita perbaiki dengan mengetahui nilai nilai keadilan yang lebih baik atau bahkan nilai yang tadinya benar bisa jadi salah di kemudian hari.
Orang yang mempunyai hak andil dalam keadilan:
1. Orang tua karena mereka memberikan semua pelajaran kepada anak mereka
2. Hakim dalam peradilan karena mereka memutuskan suatu perkara dengan tegas dan lurus.
3. Guru mereka memberikan keadilan di dalam sekolah karena memang mereka yang memegang kuasa atas suatu individu muridnya