Lapisan Sosial (Strafikasi Sosial)
Pengertian Lapisan Sosial (Strafikasi Sosial) :
Pelapisan sosial atau Stratifikasi sosial berasal dari kata status yang artinya lapisan, sedangkan sosial berasal dari kata socius yang artinya kawan.jadi stratifikasi sosial adalah pembedaan anggota masyarakat berdasarkan status atau kelas yang dimilikinya. Stratifikasi sosial tersebut merupakan suatu jenis diferensisasi sosial yang terkait dengan pengertian akan adanya jenjang secara bertingkat yang menghasilkan strata tertentu sehingga ada kedudukan yang lebih rendah dan lebih tinggi. Hal ini terjadi karena adanya sesuatu yang dihargai oleh masyarakat, misalnya berdasarkan kekayaan atau penghasilannya.Dan juga bisa disebut pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL :
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. orang-orang yang menduduki lapisan ini bukan berdaasarkan atas kesengajaan. Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Contohnya, usia tua.
• Terjadi dengan Disengaja
Proses ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistim ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan pada seseorang sehingga terdapat keteraturan bagi setiap orang dimana tempat kekuasaan dan wewenang itu. Contohnya, organisasi pemerintahan, perusahaan besar, dan perkumpulan-perkumpulan resmi.
Dasar - Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial :
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Fungsi Strafikasi
Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan, tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/ kedudukan seseorang.
b. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yang menerima anugerah penghargaan/gelar/kebangsawanan, dan sebagainya.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi, keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan.
d. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah laku, cara berpakaian dan bentuk rumah.
e. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok, yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat.
SIFAT STRATIFIKASI
Dalam stratifikasi terdapat dua sifat, yaitu stratifikasi terbuka dan tertutup. Stratifikasi terbuka setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan, yaitu bagi mereka yang tidak beruntung untuk jatuh dari lapisan atas ke lapisan bawahnya. Stratifikasi tertutup membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik gerak ke atas maupun gerak kebawah, bila akan menjadi anggota biasanya berdasarkan kelahiran (contoh : Kasta dalam agama Hindu dan Sistim Rasial). Menurut Yinger stratifikasi terbuka adalah apabila seseorang mendapat status yang berbeda dengan orang tuanya, biasanya mendapat status yang lebih tinggi atau lebih rendah, sedangkan stratifikasi tertutup apabila seseorang mendapat status yang sama dengan orang tuanya.
Contoh stratifikasi dalam kehidupan sehari-hari misalnya seorang majikan menyebut pembantunya dengan memanggil namanya, tetapi si pembantu memanggil majikannya dengan sebutan “tuan” atau “juragan”. Hal itu karena sang majikan merasa statusnya lebih tinggi dari si pembantu dan sebaliknya. Stratifikasi dalam masyarakat bali dapat terlihat dari nama marganya, misalnya :
ü Kasta Brahmana : Ida Bagus
ü Kasta Satria : Tjokorda, Dewa,Ngahan
ü Kasta Vesia : Bagus, Ida Gusti, Gusti
ü Kasta Sudra : Pande.Kban, Pasek
Contoh Negara yang menganut sistem stratifikasi tertutup adalah India. Negara india menganut sistem kasta, dalam sistem kasta status ditentukan oleh kelahiran dn ditentukan seumur hidup. Sistem ini telah berproses selama 3000 tahun, walaupun ada usaha-usaha untuk meniadakan pembatasan-pembatasan yang ada, namun tidak berjalan sesuai harapan karena begitu ketatnya sistem ini di dalam kehidupan masyarakat India. Contoh penilaian berdasarlan sistem kasta yaitu: kasta brahmana (raja, pendeta), kasta satria (pegawai negeri), kasta vesia (pedagang), kasta sudra (kaum buruh), dan kasta paria (kaum diluar kasta/marginal). Sistem ini sangat tidak memungkinkan adanya mobilitasi sosial dalam masyarakat India, karena satu kedudukan kasta tidak mungkin pindah ke kasta yang lainnya. Dan dahulu di Afrika Selatan terdapat pembedaan antara golongan kulit putih dan kulit berwarna. Penugasan pekerjaan kasar kepada orang-orang yang berkulit berwarna.
KESAMAAN DERAJAT
kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landaasan Ideal: Pancasila
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
- Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
- Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
- Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
- Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Persamaan Derajat di Dunia
Dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.